Friday 31 December 2010

TIUP TEROMPET & PERTA KEMBANG API = HARAM

BANDA ACEH – Jika warga di daerah lain bisa leluasa berpesta pora di malam pergantian tahun, hal itu tak berlaku di Aceh.

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang keras warganya berhura-hura menyambut 2010. Warga dilarang meniup terompet atau pesta kembang api, karena kegiatan itu bertentangan dengan norma Islam.

Menurut Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Said Yulizal, larangan dikeluarkan dalam bentuk seruan, demi kebaikan bersama. “Ini harus dipatuhi oleh masyarakat,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (31/12/2010).

Pemko menempel seruan yang juga melarang warga menggelar permainan tak bermanfaat dan menjurus kemaksiatan khususnya menyambut tahun baru, di lokasi-lokasi publik di Banda Aceh agar dibaca.



Seruan ditandatangani para Muspida kota juga meminta warga tak melakukan hal bertentangan dengan qanun (Peraturan Daerah) mengatur Syariat Islam di Aceh, seperti berjudi, mesum, mabuk-mabukan dalal hal bertentangan dalam Islam.

Seperti tahun sebelumnya, perayaan pergantian 2010-2011 di Banda Aceh diprediksi juga meriah, dengan adanya pesta kembang api di pusat kota dan tiupan terompet.

Perayaan tahun baru dengan berhura-hura, pesta kembang api, meniup terompet dan lainnya, menurut Said, bukan budaya masyarakat Aceh yang kental dengan nilai Islami. “Mereka hanya ikut-ikutan karena sudah terpengaruh budaya luar,” ungkapnya.

Namun, tak ada sanksi bagi yang melanggar seruan itu, kecuali melanggar qanun. Said menyebutkan, jika warga nekat melanggar seruan itu, berarti mereka tak patuh pada agamanya sendiri.
(teb)

Jum'at, 31 Desember 2010 - 10:53 wib
Salman Mardira - Okezone
wordpress (ilustrasi)

No comments:

Post a Comment