Thursday 11 February 2010

234 CPNS Berubah Status jadi PNS

Sebanyak 234 orang CPNS Lingkup Pemkab. Luwu Timur yang terdiri dari CPNS Formasi Honorer dan Formasi Umum Tahun 2007, Jumat (6/11) menerima Surat Keputusan Bupati Luwu Timur pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam acara resmi di halaman eks kantor Bupati Lutim, yang dihadiri oleh para Anggota Dewan, Muspida, para Kepala SKPD serta para orang tua/wali PNS. Dengan penerimaan SK tersebut, secara otomatis status mereka berubah dari CPNS menjadi PNS, demikian juga dengan gaji yang tadinya CPNS baru menerima 80 % kini setelah jadi PNS mereka berhak menerima gaji 100%.

Menurut Kepala BKPPD Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, ke 234 orang CPNS yang naik peringkat menjadi PNS tersebut terdiri dari 173 orang Formasi Honorer dan 62 orang Formasi Umum. Namun satu orang diantaranya belum menerima SK PNS karena sedang dalam penyembuhan dari sakit. Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma, dalam sambutannya mengatakan dengan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS berarti kedudukannya sekarang telah menjadi unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan perubahan status ini, hendaknya dibarengi dengan peningkatan kinerja yang baik serta melaksanakan tugas dengan rajin, jujur, ikhlas, disiplin, tidak meminta imbalan, tidak melakukan penyimpangan dan selalu menunjukkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas, Bupati juga meminta agar PNS mampu menunjukkan prestasi kerja dan kedisiplinan yang jauh lebih baik dari pada saat masih berstatus pegawai honorer maupun CPNS. Jangan sampai justru setelah menjadi PNS
kinerja dan kedisiplinan mengendur. Sebaliknya harus diimbangilah dengan pengabdian yang tulus dan bekerja profesional. “Surat Keputusan yang ada di tangan saudara jangan hanya dijadikan sebagai alat untuk memperkuat status sebagai pegawai negeri, tetapi
waktunya menunjukkan kontribusi bagi masyarakat dan Daerah Luwu Timur yang kita cintai” tekan Hatta.

Berkaitan pengambilan sumpah PNS, Bupati meminta agar sumpah tersebut hendaknya dimaknai sebagai kesediaan mengikatkan diri menjadi aparatur pemerintah, abdi negara, dan abdi masyarakat, karena menjadi PNS sudah merupakan pilihan sehingga harus konsekuen dengan pilihan tersebut, dengan menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi PNS. “ Surat Keputusan yang ada di tangan saudara jangan hanya dijadikan sebagai alat untuk memperkuat status sebagai pegawai negeri, tetapi saat inilah waktunya menunjukkan kontribusi bagi masyarakat dan Daerah Luwu Timur “ tegas Andi Hatta. Terakhir, Bupati menekankan agar setelah diangkat sebagai PNS, tidak ada lagi PNS yang minta pindah keluar dari luar Luwu Timur dengan alasan macam-macam, karena selain merugikan daerah Lutim, juga Luwu Timur masih sangat kekurangan pegawai, sehingga jangan ada PNS yang bermimpi untuk pindah, sebaliknya diminta untuk menunjukan pengabdian kepada daerah Luwu Timur, demikian Hatta.

No comments:

Post a Comment